Adapun Kelanjutan Proses Ta’aruf itu tergantung kedua belah pihak, saat
hari itu Ta’aruf di proses setelah saling bertanya, saling menjawab, saling
berbincang, saling mengetahui, saling nazhar, saling menilai dan lain-lainya.
Bisa saja hari itu langsung berlanjut khitbah(meminang), bahkan hari itu bisa
langsung nikah kalau kedua belah pihak telah cocok. Kelanjutan Proses Ta’aruf
yang sering terjadi adalah kedua belah pihak tidak langsung mengatakan setuju
untuk berlanjut keproses selanjutnya yaitu proses kitbah (meminang) untuk nikah
atau langsung nikah tanpa khitbah. Tetapi kedua belah pihak biasanya meminta
waktu untuk ber-istikharah (shalat Dan do’a istikharah yaitu bermusyawarah dengan
Allah Subhanahu Wa Ta’ala, meminta petunjuk, meminta ketetapan atau keteguhan
hati dalam menentukan pilihan) serta bermusyawarah keluarga atau kadang
disertakan ustadz/murabi dari masing-masing pihak. Karena dulu Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam orang tuanya meninggal waktu kecil jadi
bermusyawarah dengan sahabatnya.
--Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu berkata : Adalah Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda mengajari kami shalat Istikharah untuk
memutuskan segala sesuatu, sebagaimana mengajari surah Al-Qur-an. Beliau
bersabda: “Apabila
seseorang di antara kamu mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya
melakukan shalat sunah (Istikharah) dua rakaat, kemudian baca-lah doa ini: “Ya
Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepadaMu dengan ilmu
pengetahuanMu dan aku mohon kekuasaanMu (untuk mengatasi perso-alanku) dengan
kemahakuasaanMu. Aku mohon kepadaMu sesuatu dari anugerahMu Yang Maha Agung,
se-sungguhnya Engkau Mahakuasa, se-dang aku tidak kuasa, Engkau mengeta-hui,
sedang aku tidak mengetahuinya dan Engkau adalah Maha Mengetahui hal yang
ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang
mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, dan
akibatnya terhadap diriku atau -Nabi n bersabda: …di dunia atau akhirat-
sukseskanlah untukku, mudahkan jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi
apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam
agama, perekonomian dan akibatnya kepada diriku, maka singkirkan persoalan
tersebut, dan jauhkan aku daripadanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja
keba-ikan itu berada, kemudian berilah kere-laanMu kepadaku” (HR shahih
Bukhari).
Tidak menyesal orang yang beristikharah kepada Al- Khaliq dan bermusyawarah
dengan orang-orang mukmin dan berhati-hati dalam menangani persoalannya.
--Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:“… Dan bermusyawarahlah kepada
mereka (para sahabat) dalam urusan itu (peperangan, perekonomian, politik dan
lain-lain). Bila kamu telah membulatkan tekad, bertawakkallah kepada Allah…”
(Q.s Ali Imran 159)
Adapun ber-istikharah (shalat Dan do’a istikharah yaitu bermusyawarah dengan
Allah Subhanahu Wa Ta’ala, meminta petunjuk, meminta ketetapan atau keteguhan
hati dalam menentukan pilihan) memang sangat bagus jadi ber-istikharah bisa
dikerjakan setiap hari itu lebih baik serta bersama-sama ber-istikharah seluruh
anggota kekeluarga, baik kita sebelum ada calon untuk diajak Ta’aruf dan
setelah ada calon untuk Ta’aruf atau dalam proses Ta’aruf
Jadi Kelanjutan proses Ta’aruf kadang bisa ditentukan atau kadang tidak bisa
ditentukan waktunya terserah kedua belah pihak, karena itu masing-masing pihak
berhak menentukan jadi atau tidak Ta’aruf dilanjutkan ke pernikahan atau batal.
Contoh proses awal Ta’aruf serta Kelanjutan Ta’aruf :
>1. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi
kepada pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas, kalau kedua belah pihak
telah cocok, terus bermusyawarah Antara kedua belah pihak, dan saat itu juga
kedua belah pihak telah setuju untuk langsung nikah saat itu juga tanpa
khitbah, maka insya Allah terjadilah pernikahan hari itu tanpa khitbah.
>2. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi
kepada pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas, kalau kedua belah pihak
telah cocok, terus bermusyawarah antara kedua belah pihak, dan saat itu juga
kedua belah pihak telah setuju untuk langsung "nikah beberapa hari kedepan
tanpa khitbah", maka insya Allah terjadilah pernikahan tanpa khitbah
beberapa hari kedepan.
>3. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi
kepada pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas, kalau kedua belah pihak
telah cocok, terus bermusyawarah antara kedua belah pihak, dan saat itu juga
kedua belah pihak telah setuju untuk "langsung khitbah", terus kedua
belah pihak telah setuju untuk nikah beberapa hari kedepan, maka insya Allah
terjadilah pernikahan beberapa hari kedepan dengan.
>4. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi
kepada pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas, kalau kedua belah pihak
telah cocok, terus bermusyawarah antara kedua belah pihak, dan saat itu juga
kedua belah pihak telah setuju untuk "khitbah beberapa hari kedepan",
terus Insya Allah pernikahan terjadi beberapa waktu kedepan setelah khitbah.
Insya Allah terjadi khitbah dan Insya Allah pernikahan terjadi beberapa waktu
kedepan setelah khitbah.
>5. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi
kepada pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas, "pihak ikhwan telah
merasa cocok tetapi pihak akhwat belum merasa cocok." Maka pihak akhwat
meminta waktu kepada pihak ikhwan untuk ber-istikharah serta bermusyawarah
dengan keluarganya, adapun ustadz/murabinya boleh disertakan boleh tidak dalam
musyawarah itu.
Kedua belah pihak berarti tetap melanjutkan proses ta’aruf tapi belum tentu
khitbah dan nikah. Jikalau suatu saat, baik sehari besok Atau beberapa waktu
kedepan pihak akhwat merasa cocok, maka boleh khitbah dulu terus beberapa waktu
kedepan nikah Atau boleh langsung nikah tanpa khitbah dulu.
Ada kemungkinan kedua belah pihak berarti tetap melanjutkan proses ta’aruf,
terus sehari besok Atau beberapa waktu kedepan pihak akhwat tidak merasa cocok
terus di berhentikannya ta’aruf oleh pihak akhwat maka proses ta’aruf berakhir.
>6. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi
kepada pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas, "pihak ikhwan belum
merasa cocok tetapi pihak akhwat merasa cocok". Maka pihak ikhwan meminta
waktu kepada pihak akhwat untuk untuk ber-istikharah serta bermusyawarah dengan
keluarganya, adapun ustadz/murabinya boleh disertakan boleh tidak dalam
musyawarah itu.
Kedua belah pihak berarti tetap melanjutkan proses ta’aruf tapi belum tentu
khitbah dan nikah. Jikalau suatu saat, baik sehari besok atau beberapa waktu
kedepan pihak ikhwan merasa cocok, maka boleh khitbah dulu terus beberapa waktu
kedepan nikah atau boleh langsung nikah tanpa khitbah dulu.
Ada kemungkinan kedua belah pihak berarti tetap melanjutkan proses ta’aruf,
terus sehari besok atau beberapa waktu kedepan pihak ikhwan tidak merasa cocok
terus di berhentikannya ta’aruf oleh pihak ikhwan maka proses ta’aruf berakhir.
>7. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi
kepada pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas, pihak ikhwan belum
merasa cocok dan pihak akhwat belum merasa cocok. Di sini kedua belah pihak
masing-masing ber-istikharah serta bermusyawarah dengan keluarganya, adapun
ustadz/ murabinya boleh disertakan boleh tidak dalam musyawarah itu.
Kedua belah pihak berarti tetap melanjutkan proses ta’aruf tapi belum tentu
khitbah Dan nikah. Jikalau suatu saat, baik sehari besok Atau beberapa waktu
kedepan kedua belah pihak masing-masing merasa cocok, maka boleh khitbah dulu
terus beberapa waktu kedepan nikah atau boleh langsung nikah tanpa khitbah
dulu.
Ada kemungkinan kedua belah pihak berarti tetap melanjutkan proses ta’aruf,
terus sehari besok Atau beberapa waktu kedepan salah satu pihak tidak merasa
cocok terus Di berhentikannya ta’aruf oleh salah satu pihak maka proses ta’aruf
berakhir.
>8. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi
kepada pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas, "pihak ikhwan Tidak
merasa cocok, tapi pihak akhwat merasa cocok." Maka hari itu juga proses
ta’aruf boleh tidak dilanjutkan pihak ikhwan. Tapi dengan menggunakan etika,
bagusnya kabarin kepada pihak akhwat besok harinya.
>9. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi
kepada pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas, "pihak ikhwan
merasa cocok, tapi pihak akhwat tidak merasa cocok." Maka hari itu juga
proses ta’aruf boleh tidak dilanjutkan pihak akhwat. Tapi dengan menggunakan
etika, bagusnya kabarin kepada pihak ikhwan besok harinya.
>10. Pihak
ikhwan hari ini melakukan proses awal Ta’aruf dengan datang bersilaturahmi kepada
pihak akhwat, setelah proses didalamnnya jelas. "Karena berbagai macam
sebab Atas kehendak Allah Disini proses Ta’aruf bisa berlanjut Dan bisa tidak,
bisa khitbah Dan bisa tidak, bisa nikah Dan bisa tidak".
Jadi untuk proses Awal Ta’aruf jelas belum tentu berlanjut berakhir dengan
proses akhir nikah. Kedua belah pihak harus ikhlas menerima kenyataan penolakan
salah satu pihak, walaupun kekecewaan datang. Karena kalau ikhlas menerima
kenyataan penolakan salah satu pihak, insya Allah bakalan mendapatkan pahala
yang besar karena itu termasuk beriman dengan Qadha Dan Qadarnya Allah. Insya
Allah janji Allah Adalah benar tidak pernah ingkar kita Akan diberikan balasan
itu baik ketika didunia atau tersimpan dibalas dengan lebih baik lagi di hari
kemudian
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar