Bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah,
bulan yang dirindukan oleh para pencari kebaikan. Pada bulan inilah Allah
Subhanahu wa Ta’ala membuka pintu-pintu al-Jannah (surga) dan menutup
pintu-pintu an-Naar (neraka), serta membelenggu syaithan, setelah itu
diserukan:
“…Wahai
para pencari kebaikan, sambutlah…” (HR. at-Tirmidzi no. 682 dan yang lainnya)
Sore
hari, seorang ibu rumah tangga sibuk menyiapkan hidangan buka puasa untuk
keluarganya. Malam harinya menjelang sahur, ia pun bangun lebih awal untuk
menyiapkan hidangan makan sahur. Kesibukan semakin bertambah di kala pekan
terakhir menjelang Idul Fitri, sang ibu sibuk merancang aneka masakan ataupun
kue untuk dihidangkan pada hari yang berbahagia itu. Ia juga memikirkan baju
baru untuk anak-anaknya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tambahan
hidayah kepada para ibu dan balasan yang baik atas amalan yang mereka lakukan.
Nasehatku
untuk para ibu dan kaum wanita, walaupun kalian memikul tugas dan kewajiban
yang berat, namun jangan sampai lalai untuk mempelajari ibadah puasa yang
sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, terkhusus
yang terkait dengan kalian sendiri. Laksanakanlah ibadah puasa dengan
sebenar-benarnya, karena ia sebagai wasilah (perantara) untuk meraih derajat
takwa, suatu bekal yang paling baik dan paling berharga untuk bertemu dengan
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Amalan-amalan Mubah
Ada
beberapa masalah yang disangka membatalkan puasa ternyata tidak membatalkan. Di
antaranya:
1.
Dalam hal memasak
Tidak
mengapa mencicipi masakan bila diperlukan selama tidak ditelan dengan sengaja.
Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu
secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad dengan lengkap) bahwa beliau berkata:
“Tidaklah
mengapa (bagi orang yang berpuasa) mencicipi masakan atau sesuatu yang lain.”
(Lihat
Fathul Bari hadits no. 1930)
Kemudahan
yang diberikan oleh agama ini manfaatkanlah dengan tanpa berlebihan. Masalah
ini kelihatannya sepele, namun bisa menjadi penting dan berarti, karena jika
masakan yang disajikan itu enak rasanya tentu lebih disukai oleh keluarga.
Nasehatku,
di saat kalian memasak janganlah berlebihan dalam hidangan berbuka atau sahur
dengan berbagai macam masakan dan minuman. Perhatikanlah waktu dengan
sebaik-baiknya. Di kala sore hari saat memasak jangan lupa sisakan waktu untuk
berdzikir (dzikir petang), karena itu adalah amalan yang besar apalagi di bulan
Ramadhan.
Demikian
pula di malam hari saat menyiapkan makan sahur sisakan waktu untuk berdoa,
karena waktu sahur termasuk di antara waktu-waktu yang mustajab.
2.
Berhias atau berdandan
Tidaklah
mengapa kalian berdandan di depan suami atau mahram-nya. Memakai inai (pacar
kuku), parfum (selama tidak untuk keluar rumah), memotong kuku, mencabut bulu
ketiak, atau yang lainnya selama tidak melanggar batasan syariat.
3.
Bercumbu dengan Suami
Di
siang hari tidak mengapa kalian bercumbu dan bercengkerama dengan suami,
asalkan tidak dikhawatirkan terjatuh ke dalam amalan yang diharamkan ketika
berpuasa yaitu jimak (bersetubuh). Al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim
meriwayatkan dari shahabat Aisyah, beliau berkata:
“Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencium dan mencumbu istrinya dalam
keadaan beliau berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengekang
syahwatnya di antara kalian”. (HR. al-Bukhari no. 1826 dan Muslim no. 1106)
Asy-Syaikh
bin Baz berkata, “Ciuman, cumbuan dan sentuhan seorang suami terhadap istrinya
tanpa hubungan jimak dalam keadaan ia berpuasa semua itu boleh, tidak ada
pantangan baginya. Dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencium
dan mencumbu istrinya dalam keadaan beliau berpuasa. Namun apabila
dikhawatirkan menyebabkan terjatuh ke
dalam hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala karena syahwatnya
mudah bangkit, maka hal itu makruh baginya. (Lihat Fatawa Ramadhan no. 379 dan
380)
Wanita
Haid atau Nifas
Haid
dan nifas, keduanya adalah pembatal puasa, dengan demikian seorang wanita yang
mengalami haid atau nifas haram baginya
berpuasa dan diwajibkan mengqadha’ (mengganti puasa yang ditinggalkan) di hari
yang lain. Dasarnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah
ditanya oleh Mu’adzah, mengapa seorang wanita yang haid diwajibkan mengqadha’
puasa namun tidak mengqadha’ shalat? Aisyah menjawab:
“Dahulu
kami di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga mengalami haid,
namun kami (hanya) diperintah mengqadha’ puasa dan tidak diperintah mengqadha’
shalat. (HR. Muslim no. 335)
Hadits
di atas berkenaan dengan wanita yang sedang haid, lalu bagaimana dengan wanita
yang sedang nifas? Para ulama sepakat bahwa hukum-hukum yang berlaku untuk
wanita yang sedang haid berlaku pula untuk wanita yang sedang nifas. Karenanya,
wanita yang sedang nifas tidak boleh baginya berpuasa namun menggantinya di
hari yang lain, sebagaimana wanita yang mengalami haid.
Permasalahan
yang terkait dengan haid dan nifas:
1.
Wanita yang datang haidnya menjelang matahari terbenam.
Hendaknya
permasalahan ini jangan dianggap ringan atau sepele, karena sangat mungkin
terjadi pada kaum wanita. Jawaban masalah ini telah difatwakan oleh al-Lajnah
ad-Da`imah, “Jika seorang wanita itu datang haidnya sebelum matahari terbenam,
maka puasanya batal dan wajib atasnya mengganti di hari yang lain.” (Lihat
Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah no. 1034, diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baz)
2.
Wanita yang suci dari haid atau nifas pada siang hari Ramadhan.
Wajib
baginya untuk segera mandi dan sejak itu diwajibkan melaksanakan shalat. Adapun
yang terkait dengan ibadah puasa, maka ada sebagian ulama yang berpendapat
wajib baginya untuk menahan dari makan, minum, dan seluruh pembatal puasa dari
sisa waktu pada siang hari itu hingga matahari terbenam, namun tetap wajib
atasnya mengqadha’ pada hari yang lain. Sebagian yang lain berpendapat tidak
ada kewajiban menahan dari semua pembatal puasa, hanya saja diwajibkan
mengqadha’ pada hari yang lain. Karena pada awalnya ia adalah seorang wanita
yang sedang haid yang tidak boleh baginya berpuasa. Pendapat kedua ini yang
dipilih oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin. (Lihat soal pertama
dari 60 Soal tentang Hukum-hukum Wanita Haid, karya asy-Syaikh al-’Utsaimin)
3.
Wanita yang suci menjelang terbitnya fajar shadiq awal waktu shalat subuh.
Kalau
memang wanita itu suci sebelum terbitnya fajar, maka wajib baginya puasa
walaupun ia baru sempat mandi setelah adzan subuh, dan puasanya sah serta tidak
ada kewajiban qadha’ baginya.
4. Wanita yang berhenti (suci) dari nifas kurang
dari 40 hari, maka wajib atasnya untuk mandi kemudian berlaku kembali kewajiban
shalat dan puasa. (Lihat soal ke-4 dari 60 Soal tentang Hukum-hukum Wanita
Haid, karya asy-Syaikh al-’Utsaimin)
5.
Wanita yang mengalami istihadhah (darah yang keluar dari rahim, selain darah
haid atau nifas), maka tetap wajib baginya shalat dan puasa sebagaimana hukum
wanita yang suci. Hanya saja untuk ibadah shalat wajib baginya untuk berwudhu
setiap kali akan mengerjakan shalat.
6.
Apa hukum meminum obat pencegah haid yang diperkirakan oleh seorang wanita
bahwa haidnya akan datang pada bulan Ramadhan?
Asy-Syaikh
Muhammad al-Wushabi dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berpendapat tidaklah mengapa
selama tidak mendatangkan efek samping yang membahayakan bagi kesehatan
tubuhnya.
Asy-Syaikh
al-’Utsaimin menasehatkan kepada kaum wanita,
“Saya memperingatkan agar menjauh dari perbuatan itu. Dikarenakan
obat-obat itu mengandung efek samping yang sangat besar bahayanya, saya
mendapatkan keterangan ini dari para dokter. Maka perlu disampaikan kepada kaum
wanita bahwa masalah haid ini sudah menjadi takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala
bagi kaum wanita dari anak-cucu Adam, maka terimalah ketetapan-Nya dan berpuasalah
selama tidak ada yang menghalangimu (haid). Dan jika kamu mendapati haid
tersebut maka berbukalah (jangan berpuasa) dengan penuh ridha terhadap takdir
Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat soal ke-23 dari 60 Soal tentang Hukum-hukum
Wanita Haid, karya asy-Syaikh al-’Utsaimin)
Wanita Hamil atau Menyusui
Pada
dasarnya, hamil atau menyusui bukanlah penghalang bagi wanita untuk berpuasa.
Tetapi agama ini telah memberikan keringanan bagi keduanya untuk tidak berpuasa
jika dengan puasa itu dikhawatirkan akan membahayakan dirinya dan janin/
bayinya atau salah satunya. Namun apa konsekuensinya?
Pembahasan
masalah ini telah dibahas panjang lebar oleh para ulama. Ringkasnya, para ulama berbeda pendapat dalam masalah
ini, ada yang berpendapat bahwa keduanya wajib mengqadha` puasa dan membayar
fidyah. Ada juga yang berpendapat wajib
qadha’ saja, dan ada yang berpendapat wajib membayar fidyah saja, baik karena
khawatir kondisi dirinya atau khawatir terhadap janin atau bayinya.
Wallahu
a’lam, pendapat ketiga (terakhir) ini yang penulis pilih, tentu saja dengan
tetap menghormati pendapat yang lain. Dasarnya adalah pernyataan dari shahabat
Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Diriwayatkan
dalam Tafsir ath-Thabari hadits no. 2759 atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,
ketika beliau melihat seorang ibu yang mengandung atau menyusui, beliau
berkata:
“Kamu
seperti keadaan orang yang tidak ada kemampuan berpuasa, maka hanyalah wajib
bagimu membayar fidyah dengan memberi makan pada setiap harinya seorang yang miskin
dan tidak ada kewajiban qadha’ bagimu.”
Diriwayatkan
di dalam Sunan ad-Daruquthni no. 2413
atsar dari shahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, suatu saat istrinya yang
sedang hamil bertanya kepadanya, maka beliau berkata:
“Berbukalah
dan berilah makan pada setiap harinya seorang yang miskin.”
Kedua
riwayat di atas dishahihkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di
dalam al-Irwa’ 4/18.
Nasehatku,
ketika kalian tidak menjalankan ibadah puasa karena datangnya haid, nifas,
hamil, menyusui, atau sebab yang lain, maka hendaknya kalian menyibukkan dengan
ibadah-ibadah yang lain, seperti menjaga dzikir di waktu pagi dan petang yang
dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Tidak lupa juga
memperbanyak amalan shadaqah, dan meramaikan rumah kalian dengan berbagai
amalan kebaikan yang lainnya.
Demikian
juga di saat kalian tidak berpuasa hendaknya tetap menjaga lisan dari berbuat
ghibah (membicarakan kejelekan orang lain), mencela, berkata-kata kotor atau
berbuat dengan perbuatan-perbuatan orang bodoh.
Semoga
Allah Subhanahu wa Ta’alamenerima amalan kita dan menggolongkan kita termasuk
hamba-Nya yang bertakwa.
Wallahu
a’lamu bish shawab…
Penulis:
Ustadz Arif Abdurrahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar